Polantasjatim.com: Masyarakat Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang punya rencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tapi belum sempat mendatangi kantor Polres Nganjuk, tidak perlu khawatir. Karena ada layanan khusus yang diadakan oleh Satlantas Polres Nganjuk bernama mobil SIM Keliling, yaitu, loket layanan secara mobile di beberapa lokasi tertentu di sekitar Kabupaten Nganjuk.
Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Nganjuk Ipda Mulyani, program SIM keliling dikhususkan untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat Nganjuk. Hal ini sebagai alternatif yang lebih terjangkau dan lebih dekat dengan masyarakat, di samping pelayanan di kantor Satlantas Polres Nganjuk yang buka setiap Senin sampai Sabtu pada jam kerja.
Warga cukup mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal, lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari bio data lengkap dengan tanda tangan.
Setelah diisi, tinggal menyerahkannya lagi ke petugas dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.
Setelah dipanggil, pemohon diminta untuk melakukan beberapa proses lain, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan.Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling
Tapi, memanfaatkan layanan ini buka tanpa keterbatasan. Ternyata, tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani di sini. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Kalau lebih dari tiga bulan tidak bisa diperpanjang. Harus bikin ulang, caranya sama seperti bikin SIM baru harus ikut proses teori dan praktik di Satlantas Polres Nganjuk,” ujar Mulyani.
Selain harus mengikuti ujian lagi, pemohon SIM baru juga dikenakan biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010. Adapun proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, sampai maksimal 3 bulan setelah tanggal masa berlaku.
Nah, supaya pemohon SIM lebih mengerti soal layanan apa yang bisa dimanfaatkan di SIM Keliling, simak pemaparannya berikut ini:
- Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (SIM C) dan mobil (SIM A).
- Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.
- SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.
Lalu, kapan jadwal program SIM keliling terbaru di Kabupaten Nganjuk? terkait hal itu, Mulyani mengaku sampai saat ini pihaknya masih mematangkan persiapan teknis setelah beberapa waktu absen karena ada kendala di mesin dan peralatan. Dalam waktu dekat ini, Satlantas Polres Nganjuk akan merilis jadwal terbaru SIM keliling untuk masyarakat.
Samsat Keliling
Sementara itu, program inovatif lainnya selain SIM Keliling adalah Samsat Keliling. Melalui program ini, masyarakat juga mendapat kemudahan mengurus administrasi kendaraan tanpa perlu datang ke Kantor Ssamsat Nganjuk, antara lain untuk perpanjangan STNK.
KBO Satlantas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan, untuk saat ini jadwal Samsat Keliling masih digelar secara rutin di halaman Kompleks Pujahito, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk.
“Selain itu juga berkeliling ke kecamatan-kecamatan dan desa. Biasanya untuk jadwal kami akan kordinasi dengan kantor desa, RT dan RW untuk diumumkan kepada masyarakat,” terang Rony.
Jadwal Samsat Keliling Rutin di Nganjuk : Senin sampai Jumat, mulai jam 16.30 sore sampai jam 19.00 malam.(heru)