Polantasjatim.com: Bupati Pamekasan Achmad Syafii mendukung petisi penjarakan orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil secara bebas di jalan raya.
Hal itu diseebabkan, pihaknya menilai membebaskan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri, baik di jam sekolah maupun di luar jam sekolah sangat tidak mendidik. Bahkan, juga berpeluang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami setuju dengan petisi itu, karena memang tidak mendidik. Bahkan secara psikologis anak tentu sangat berpengaruh dan cenderung mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Achmad Syafii, Selasa (20/9/2016).
Pengendara yang masih berusia di bawah umur terbilang masih labil. Sehingga kecenderungan mereka justru mengabaikan keselamatan dirinya maupun orang lain saat berkendara. “Ini tentu menjadi inspirasi bagi kami di Pamekasan, Insya’ Allah kami akan melakukan gerakan ini,” lanjutnya.
Selama ini, pihaknya melihat anak-anak sekolah yang masih lengkap dengan seragam sekolah pakai motor, bahkan juga merokok di atas motor. Itu salah satu bentuk prilaku menyimpang akibat terlalu dimanja.
Selain itu, pengendara motor atau mobil yang masih dalam status di bawah umur. Jelas sudah melanggar aturan tata tertib lalu lintas. “Kebanyakan dari mereka mengendarai kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi (SIM), karena memang belum cukup usia. Dan itu jelas melanggar,” jelasnya.
Dari itulah, pihaknya berharap agar regulasi tersebut bisa mengikat sekaligus menumbuhkan kesadaran para orang tua yang menyayangi anak mereka. Tentunya dengan memperhatikan keselamatan dan masa depan yang lebih baik. “Jadi kami harap bukan justru memanjakan dan mengabaikan keselamatan demi masa depan mereka,” tandasnya. (heru/bj)
foto: Ilustrasi