Polantasjatim.com: Ponsel atau telpon genggam merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Alat ini canggih harus dapat dikontrol cara penggunaannya. Apalagi pemerintah telah mengeluarkan peraturan larangan penggunaan ponsel saat berkendaraan. Peraturan ini dikeluarkan karena banyaknya kecelakaan lalu-lintas yang diakibatkan penggunaan ponsel saat berkendaraan.
Di bulan Tematik kali ini, bulan Oktober – Desember 2016, penindakan terhadap masyarakat yang mengoperasionalkan HP ( handphone) dan mabuk akibat minuman keras atau narkoba menjadi prioritas Satlantas Polres Malang melakukan penindakan.
Operasi juga menyasar pelanggaran lainnya seperti tidak mengunakan helm, sabuk pengaman serta tidak membawa STNK dan SIM. “Khusus pada bulan tematik kali ini sasaran operasi kepada masyarakat yang mengunakan hp saat berkendaraan serta mengkonsumsi miras (minuman keras),” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP M Probandono Bobby, SH, SIK.
Dijelaskan juga olehnya, dalam catatannya penggunaan ponsel saat berkendaraan memiliki bahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan mengonsumsi alkohol. Hal ini disebabkan karena pengendara mengetik sms saat mengemudi. Jika hal tersebut dilakukan, enam kali lipat bahayanya dibanding saat menelpon.
“Hilangnya konsentrasi saat berkendaraan ini lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan lalu-lintas. Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan,” terangnya. (heru)