Polantasjatim.com: Anggota Satlantas Polres Sidoarjo melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengambilan barang bukti ranmor, setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/4/2016).
Pengambila itu dengan syarat melengkapi kelengkapannya terlebih dahulu sebelum di bawa keluar Mapolres Sidoarjo, seperti mengembalikan lagi ke standardnya atau spectechnya sesuai dengan laik jalan. Seperti ban kecil harus dikembalikan ke standartnya sesuai dengan kapasitas ranmornya, yangg protolan di pasang lagi seperti semula, dan yang knalpot brong wajib di rubah aslinya. (heru)