Polantasjatim.com: Songsong Bulan Bhakti Lalu Lintas (lalin), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi secara komperhenship melakukan operasi di jalur protokol dalam kota.
Operasi lantas kali ini sedikit berbeda dari waktu sebelumnya, para Srikandi yang terdiri Polisi Wanita (Polwan) dari Satlantas Polres Ngawi langsung diterjunkan dengan sasaran di titik Jalan Sultan Agung atau di ruas jalan depan Pasar Besar Ngawi, Rabu (30/3/2016).
Operasi lantas yang dilakukan sekitar satu jam tersebut sedikitnya 50 lebih pengendara roda dua terjaring. Rata-rata para pelanggar roda dua dengan sengaja melintas melawan arus yang tidak semestinya ditambah tidak memakai helm demikian juga tanpa disertai surat kelengkapan berlalu lintas.
“Operasi penertiban dalam rangka bulan bhakti kali ini sengaja kita terjunkan para srikandi dengan lokasi di jalan ini (Jalan Sultan Agung). Seperti diketahui para pelanggar yang terjaring pada umumnya melawan arus dari utara ke selatan padahal jalur ini satu arah,” kata Iptu Agus Maryanto Kanit Patroli Satlantas Polres Ngawi.
Iptu Agus juga menyayangkan kepada masyarakat pengguna jalan secara nekat menerobos jalur yang tidak seharusnya dapat dilintasi. Seperti diketahui khusus kawasan Jalan Sultan Agung merupakan masuk salah satu kawasan tertib lalu lintas. Sesuai aturanya mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB para pengendara baik roda dua maupun empat diperbolehkan melintas dari satu arah.
“Tapi kenyataanya masyarakat ini terlalu nekat dan tetap membandel menerobos melawan arus padahal dititik selatan sana sudah ada tanda rambu-rambunya. Sisi lain masyarakat juga memakai alasan klasik disaat berkendara tidak memakai helm yakni karena jarak dekat atau lainya,” lanjut Iptu Agus Maryanto.
Namun demikian, dalam operasi lalu lintas kali ini sempat diwarnai sebuah insiden secara langsung melecehkan Korps Bhayangkara tersebut. Salah satu oknum PNS perempuan berinisial LY (35) yang bekerja di lingkup RSUD dr Soeroto Ngawi sempat melontarkan kata-kata tidak patut, yakni dengan berkata ‘kurang ajar’ terhadap para petugas yang menghentikan dirinya.
Padahal LY yang mengendarai sepeda motor nopol AE 5915 KR tercatat sebagai warga Desa
Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, ini sudah jelas melanggar arus ditambah tidak memakai helm demikian juga surat-surat kelengkapan lalu lintas. Untungnya, saat ditanya petugas alasan LY melontarkan kata-kata tidak pantas tersebut langsung meminta maaf dan mengaku khilaf. (heru/ngwi)