Polantasjatim.com: Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai lembaga pelayanan publik yang menerapkan konsep pelayanan publik terpadu. Disisi lain, lembaga pelayanan Samsat juga dapat dikatakan sebagai lembaga pelayanan yang sangat unik, karena pemangku kebijakan yang terlibat terdiri dari unsur-unsur yang sangat berbeda tupoksi dan kulturnya.
Namun demikian, sejumlah unsure tersebut mampu bekerjasama secara integratif dan harmonis dalam sebuah sistem kelembagaan untuk melayani masyarakat luas, yaitu Kepolisian memiliki kewenangan bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sedang Dinas Pendapatan Provinsi mempunyai kewenangan dibidang pemungutan PKB dan BBN-KB dan PT. Jasa Raharja (Persero) mempunyai kewenangan di bidang pemungutan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Petugas pun dituntut untuk dapat melayani sebaik mungkin terhadap WP serta mampu merespons apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga merasa puas terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diberikan,” terang Adpel Samsat Malang Kota Sulaiman sembari menambahkan hal ini sangat penting karena masyarakat sekarang semakin kritis dalam menuntut hak-haknya.
Berdasarkan komitmen dan kebersamaan instansi terkait, maka pelaksanaan pelayanan KB Samsat Malang Kota mampu melaksanakan secara maksimal.
Seorang petugas pembayaran pajak kendaraan bermotor dari Dispenda Provinsi Jatim Malang Kota, merasa bersyukur selama ini pelayanan Samsat Payment Point Alun alun tiap harinya mampu melayani ratusan wajib pajak mulai pukul 08.00 -13.00 Wib dan malamnya dilanjutkan dengan Samsat Keliling. (heru/mlgk)