Larangan Kendaraan Perontok Padi Melintas di Jalan Raya

12 kediri Kab 1Polantasjatim.com: Satlantas Polres Kediri melarang kendaraan modifikasi  (perontok jagung atau padi, huller padi, kereta kelinci dan becak mesin) melintas di Jalan Raya.

“Larangan pengoperasian di Jalan Raya karena dapat menyebabkan laka lantas,” kata Kasat lantas Polres Kediri melalui Kanit Dikyasa Ipda Ketu Alit.

Selain rentan laka lantas, beroperasinya kendaraan modifikasi tersebut menimbulkan kemacetan di jalanan umum (jalan raya).

12 Kediri kabBerulang kali sikap dan perilaku pengemudi mesin perontok padi sering kedapatan menerjang larangan melewati jalan raya. “Untuk itu kami akan memberikan sanksi berup tilang bila kedapatan ditemui di jalanan,” lanjutnya, Selasa (12/4/2016).

Untuk mencegah beroperasinya kendaraan perontok padi yang melintas di jalan raya, dihimbau melalui kegiatan dialog, pemasangan spanduk dan sidak bengkel perakit kendaraan perontok padi, sehingga wilayah hukum Polres Kediri diharapkan  lebih tertib dalam belalulintas dan terciptanya situasi kemseltibcar lantas yang kondusif. (abi/heru)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

eleven − 7 =