Langgar Rambu Lalu Lintas, Pengemudi Motor Tabrakan Tewas

11 laka tewasPolantasjatim.com: Akibat melanggar  rambu lalu lintas, akhirnya tewas di tempat kejadian, karena tertabrak kendaraan dari arah berlawanan. Itulah yang dialami Soewarto (68) warga Simo Pomahan Baru 12 A/1 Surabaya.

Kronoligisnya, saat korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan  Semarang Surabaya, pengemudi sepeda motor akan putar balik ke arah Pengadilan Negeri Surabaya, meski sudah terpasang rambu larangan untuk berbelok kekanan maupun putar balik, tetapi korban Soewarto tidak memperdulikan adanya rambu tersebut.

Dari arah berlawanan yaitu dari arah PN ke arah Pom Bensin jalan Arjuna bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Okta. Kemudian keduanya terlibat laka lantas, tetapi naas helm yang dipakai oleh Soewarto terlepas dari kepalanya, akhirnya korban terjatuh terbentur aspal pada bagian kepalanya dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Mendapati adanya laka lantas, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan para pengendara yang lain berhenti melihat kejadian tersebut dan dilihat korban Soewarto sudah tewas, kemudian warga yang ada menutupi bagian tubuh korban dengan koran dan menghubungi petugas Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Kini saksi kejadian,  Okta berada di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan, serta menunggu pihak keluarga korban Soewarto untuk menjemput Jenazahnya.

” Ini murni laka lantas yang diakibatkan tidak mematuhinya rambu- rambu lalu lintas yang ada. Dihimbau kepada para pengendara yang lain agar mematuhi rambu- rambu yang ada demi tertibnya berlalu lintas di jalan serta selalu ingat keluarga di rumah menunggu,” kata Kanit Laka AKP  Nur Rachima Putri. (heru/tbs)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

four × 4 =