Diikuti 224 Siswa TK dan Paud, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Polsanak

10 Polsanak PasuruanPolantasjatim.com: Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan diserbu 244  siswa TK dan PAUD yang terdiri dari dua sekolah yaitu RA Persis dan TAB Persis yang berada di wilayah Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupten Pasuruan. Kehadiran siswa itu didampingi 20 guru pengajarnya plus orangtua siswa.

Kasubbag Humas Polres AKP MD. Yusuf SH  MM mengatakan, tujuan kegiatan itu mengadakan giat Open House bidang preemtif yaitu Dikmas Lantas Polisi Sahabat Anak (Polsanak) yang bertempat di Mapolres Pasuruan.  Hal ini dilakukan secara rutin tiap sebulan sekali dan dipandu oleh 10 anggota Satlantas Polres Pasuruan (Polwan/Polki).

Kegiatan Polsanak yang dilaksanakan antara lain  para siswa diajak naik kendaraan Dinas secara bergantian (Mobil Patwal dan Sepeda Motor BM) keliling Mako Polres Pasuruan dan siswa diajak jalan berkeliling ke tempat taman lalulintas, dan kemudian ditunjukkan ruangan-ruangan Sat Fungsi (ruangan Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim ,ruangan SPKT,  ruang TI Pol serta ruangan-ruangan lainnya tempat pelayanan masyarakat.

Selanjutnya para siswa diajak masuk ke gedung Tunggal Panaluan dan di tempat ini, para siswa  diberikan pengenalan tata tertib berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas, para siswa diperkenalkan dengan peraturan lalu lintas seperti tanda larangan parkir, berhenti, hati-hati jalan menanjak/menurun, dan tata tertib berlalu lintas dijalan, tata cara menyebrang jalan dan lain sebagainya, dengan mengunakan alat peraga.

10 posanak pasuuan Dari kegiatan Polsanak tersebut dapat melaksanakan program Polsanak, anak-anak lebih dekat kepada Polri, dan mereka tidak merasa takut kepada sosok anggota Polri, dapat memberika motivasi pemikiran anak, memahami lingkungan lain, memahami kedisiplinan dan dapat menentukan langkah untuk menuju ke masa depan yg lebih baik, dapat mengenalkan rambu-rambu lalu lintas dan tertib berlalulintas sejak usia dini.

Selesai kegiatan anak-anak dapat bercerita kepada orang tuanya tentang Undang-Undang Lalulintas dijalan Raya  yang seperti naik sepeda motor harus memakai helm SNI, menyalakan lampu malam hari maupun siang hari, pada saat mengemudi tidak boleh menggunakan telepon, pada persimpangan jalan yang dilengkapi APIL kendaraan yang akan berbelok kiri tidak boleh langsung berbelok, untuk memberi kesempatan bagi penyebrang jalan, dan lain sebagainya.

Selama kegiatan Polisi Sahabat Anak kepada RA Persis dan TAB Persis tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta mendapatkan respon yang cukup baik dari para siswa–siswi, mereka cukup antusias dan gembira dalam mengikuti kegiatan, dan dari guru sebagai pendamping mengharapkan agar Polres Pasuruan menyediakan waktu melaksanakan kegiatan yang sama pada waktu yang akan datang,” ujarnya. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

1 + 20 =