Zona Bebas Calo Pembuatan SIM, STNK dan BPKB

10 bebas calo grobokanPolantasjatim.com: Kasat Lantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, AKP Nur Cahyo Ari Prasetyo SIK SH melakukan deklarasi zona bebas calo dalam pembuatan SIM, STNK, atau BPKB di halaman kantor pelayanan Samsat Jalan Diponegoro Purwodadi, Senin (9/5/2016).

Ikut menandatangani deklarasi tersebut Kepala UP3AD Kabupaten Grobogan Sunarni, SE, MM beserta jajarannya, Kasat Lantas dan personilnya, Jasaraharja dan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan di kantor Samsat tersebut.

“Deklarasi zona bebas calo dalam pengurusan berbagai surat kendaraan tentunya merupakan bagian dari implementasi program quick wins Polri,” kata Kasat Lantas.

Dikatakan, pihaknya menyiapkan dua orang petugas untuk membantu dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak yang akan membayar pajak di kantor UP3AD samsat setempat. Petugas ini  disebut sebagai “Duta Samsat” yang bertugas sebagai pemandu bagi pembayar pajak yang belum paham atau mengetahui cara-cara melakukan pembayaran pajak.

“Selama ini kerap kami jumpai, ada pembayar pajak yang tidak mengetahui bagaimana cara membayar pajak. Termasuk juga tidak tau bagaimana cara mengisi formulir dan lain sebagainya. Karena itu, kita buat semacam terobosan dengan menugaskan dua orang staf untuk menjadi pemandu atau sebagai Duta Samsat,” ujar AKP Nur Cahyo.

Selain itu, guna melakukan pengawasan terhadap pembuatan SIM, STNK maupun BPKB agar tidak ada calo, maka di masing-masing pelayanan sudah ditempatkan petugas Provos untuk mengawasi jalannya pembuatan berbagai surat kendaraan. Mereka juga memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat agar menghindari calo.

“Kesadaran masyarakat dituntut untuk mengurus berbagai surat kendaraan tanpa melalui calo,” pungkas Nur Cahyo. (heru/humas Polres Grobokan)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

2 × two =