Tribratanewsjatim.com: Sejak tiga bulan terakhir, Satlantas Polres Malang mengalami kehabisan material STNK sehingga masyarakat yang melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun 5 tahunan serta kendaraan baru baik R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) hanya diberikan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) atau notis pajak dan distempel tanggal pengambilan STNK.
Kini masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, maupun lima tahunan mulai Juni, Juli maupun Agustus 2016 sudah bisa mengambil STNK kendaraan bermotornya di kantor Samsat Talangagung dan Samsat Karangploso.
Kanit Reg Ident Polres Malang Iptu Choir SH MH Rabu (10/8/2016) menjelaskan, pihaknya sudah memasang spanduk pengumuman di kantor Samsat Talangagung dan Karangploso.
Dengan harapan masyarakat dapat menyampaikan kepada sanak saudara atau teman yang mengurus proses STNK bulan Juni, Juli maupun Agustus bisa mengambil STNKnya.
Mewakili Kasat Lantas Polres Malang AKP Probandono Bobby SIK, Iptu Choir menambahkan, belum bisa dicetaknya STNK , karena belum adanya pemenang tender yang ada di Koorlantas Mabes Polri. Kini ribuan material STNK sudah didistribusikan di dua kantor Samsat yang ada di Malang Selatan dan Utara.
“Sekarang ini sudah bisa diambil dan sudah tercetak di Samsat masing-masing sesuai tempat saat pendaftaran kendaraan tersebut. Mohon kepada masyarakat pemilik kendaraan yang merasa belum mengambil agar diambil di samsat masing masing tanpa dikenakan biaya,” katanya. (heru)