Wajib Pajak Ranmor 5 Tahunan Bisa Ambil TNKB di Samsat

16 samsat manywar 1Polantasjatim.com: KB Samsat Ketintang Surabaya, yang dikomandani oleh Iptu Wardaya meluncurkan himbauan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Paur Samsat Ketintang Surabaya, Iptu  Pol Wardaya membenarkan pihaknya menghimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) 5 tahunan pada tahun 2015, yang belum menerima TNKB (plat nomor polisi kendaraan) mulai Senin (16/5/2016) sudah boleh mengambilnya di masing masing Samsat yang ada di jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur.

Sementara bagi wajib pajak kendaraan bermotor jika ingin mengambil TNKB sekaligus menyertakan bukti pelunasan pajak (notice pajak) dan STNK. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

four × five =