Upaya Turunkan Praktek Pungli di Samsat

Tribratanewspoldajatim.com: Untuk menurunkan praktek pungli sekaligus meningkatkan kemudahan dalam pelayanan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan tiga aplikasi online untuk berlalu lintas.

14 praktek caloKetiga aplikasi tersebut adalah layanan pembuatan SIM secara online (SIM Online), e-Samsat, dan e-Tilang. Asyiknya, pembayaran layanan di aplikasi ini bisa dilakukan melalui ATM atau bank. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari pungutan liar oleh oknum instansi bersangkutan saat membayar pembuatan SIM, surat berkendara, atau surat tilang

Pelayanan SIM online sebelumnya sudah pernah berjalan, namun hanya untuk perpanjangan SIM. Pada layanan elektronik baru ini, masyarakat sekarang sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Sedangkan untuk e-Tilang, masyarakat bisa membayar denda melalui bank dan tanpa perlu adanya persidangan lagi untuk menebus surat-surat yang disita.Untuk program e-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan berkendara secara online, tidak harus datang ke Kantor Samsat, bisa langsung bayar di ATM atau setor ke Bank Langsung yang telah ditunjuk oleh Polri.

Dengan adanya penerapan teknologi ketiga aplikasi ini, pelayanan publik yang dilakukan Polri terhadap masyarakat akan semakin maksimal, dengan cepat, tepat, mudah, dan transparan itu yg diharapkan dalam kunjungan pengamatan Tim Gabungan Korlantas Polri ke Polda Jambi. (heru/tbn)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

9 − 8 =