Tarif STNK dan BPKB Naik Plus SKCK

Polantasjatim.com: Masyarakat harus siap-siap menghadapi banyak kenaikan biaya kebutuhan pada awal tahun 2017 ini, salah satunya adalah  biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan naik tiga kali lipat alias 200 persen. Kenaikan tarif penerbitan yang semula hanya Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Selain itu, tarif STNK dan BPKB juga akan naik.

3-malang-loketMenindaklanjuti hal tersebut, Polres Malang Kota mulai menyosialisasikan tentang tarif penerbitan SKCK yang baru kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho, SH mewakili Kapolres Malanag Kota, Minggu (01/1/2017).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Akan mulai kami sebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui pamflet maupun pesan berantai dan media sosial. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas agar pada saat mulai diberlakukan nantinya, masyarakat tidak kaget,” terangnya.

Meski ada perubahan tarif, persyaratan permohonan pembuatan SKCK masih tetap sama. Yaitu pemohon harus membawa kartu sidik jari, fotokopi KTP, akta kelahiran, pas foto 4×6 dan fotokopi kartu keluarga.

Pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30.000. Sedangkan biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) naik, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.

“PP baru ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak TR diterjunkan pada 6 Desember 2016. Kita diberikan waktu selama satu bulan untuk menyosialisasikan kenaikan ini ke masyarakat luas. Baik melalui media cetak, online, radio, baner, spanduk maupun polsek-polsek setempat,” ujarnya. (heru)

Rate this article!

Related Posts

Tinggalkan Balasan

5 × four =