Polantasjatim.com: Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menggelar giat pengurusan SIM Keliling dengan menggunakan 1 Unit Mobil SIM Keliling.
Pelayanan yang dilaksanakan di halaman Kelurahan Sememi Jl. Raya Kendung No 18 Kel Kandangan Benowo Suranaya tersebut, cukup membantu warga Surabaya dan luar kota Surabaya yang mengurus perpanjangan SIM.
“Ini bagian dari pelayanan. Pokoknya mereka yang memenuhi syarat, dengan estimasi sekitar 116 orang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Ade Wira.
Dijelaskan, bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan apabila masa berlakunya mendekati dari dua sampai tiga bulan sebelum habis masa berlakunya.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM lainnya, adalah membawa KTP dan SIM Asli, serta foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 Lembar. Tidak hanya itu, tetapi juga membawa surat keterangan sehat dari dokter Urkes Polrestabes Surabaya ( dilokasi kelurahan menyediakan ), serta Asuransi Bhakti Bayangkara.
Sementara untuk biaya, dirincikannya, untuk SIM A dikenakan Rp. 80.000, untuk SIM C dikenakannl tarif Rp. 75.000. Sementara tarif rikes sebesar Rp. 30.000, dan tarif Polis asuransi sebesar Rp. 30.000.
“Nah, total hasil untuk pemohon perpanjangan Sim terdiri dari 116 pemohon dengan rincian Sim A sebanyak 15 lembar dan Sim C sebanyak 101 lembar.” ujarnya.
Sementara giat yang dilangsungkan sejak pagi tersebut, selesai hingga pukul 16.00. Dan selama giat mendapatkan pam dan pantau pawas Kanit Sabhara dan anggt, serta Piket Fungsi Polsek Benowo Surabaya. (heru/tbs)