Polantasjatim.com: Satlantas Polres Ponorogo menjelaskan tentang peraturan pemerintah RI nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angutan jalan.
Bagian ketiga pola pemeriksaan kendaraan Pasal 12: Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13: (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
adanya peningkatan:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan persyaratan laik jalan;
d. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
e. pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f. pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Pasal 14: (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c. penanggulangan kejahatan. (heru)