Satlantas Polres Ponorogo Serahkan 43 Motor Barang Bukti Hasil Tilang

Polantasjatim.com: Polres Ponorogo menyerahkan  bukti ranmor hasil penindakan pelanggaran anak dibawah umur yang mengendarai ranmor secara serentak kepada orangtuanya masing masing.

27 tilang ponorogoBarang bukti yang dikembalikan sejumlah 43 unit motor merupakan hasil penindakan yang sudah melalui masa sidang dan memperoleh vonis serta berkekuatan hukum tetap serta sudah membayar denda, Rabu (25/1/2017).

Dalam pengembalian barang bukti tersebut, sebagai upaya Dikmas Lantas kepada orangtua tentang bahaya anak dibawah umur mengendarai ranmor, serta untuk memberikan efek jera maka prosedur atau mekanisme pengembalian ditambah dengan berbagai kegiatan dan persyaratan antara lain pengambilan barang bukti harus dilakukan oleh orangtua atau wali.

Selain itu, mengembalikan ke Spektek asal apabila ranmor mengalami perubahan spektek yang tidak sesuai UU. Saat pengembalian orangtua wali wajib menyerahkan surat peryataan dari siswa atau anak dibawah umur yang melanggar tentang kesanggupan untuk tidak mengendarai ranmor yang diketahui oleh orang tua atau wali serta dari pihak sekolah (kepala sekolah atau minimal guru BP).

Bertempat diruang tunggu Satpas, sebelum penyerahan barang bukti, orang tua atau wali menerima penyuluhan dan pengarahan dari Satlantas tentang bahaya dari anak dibawah umur yang mengendarai ranmor, bahaya bagi diri anak maupun pengguna jalan yang lain. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

eleven + 7 =