Polantasjatim.com: Dalam rangka menindak lanjuti amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta atensi Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin mengenai pelajar dibawah umur yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, maka Satlantas Polres Ponorogo menggelar program SOS “Save Our Student”.
Untuk mensukseskan program tersebut, maka pada Jumat (27/1/2017) bertempat gedung SMA Muhammadiyah Ponorogo dilakukan penandatanganan MoU tentang upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas bagi pelajar dibawah umur di Kab. Ponorogo antara Polres Ponorogo (Satuan Lalu Lintas) dengan Dinas Pendidikan Kab Ponorogo.
Penandatanganan MoU tersebut mencakup kerjasama dibidang sosialisasi tertib berlalu lintas dan pendidikan lalu lintas antara Satlantas Polres Ponorogo selaku pemangku kepentingan di bidang Lalu Lintas dan Dinas Pendidikan selaku lembaga yang menaungi SD, SMP, SMA di seluruh Kab. Ponorogo.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Oleh Sekretaris diknas Kab. Ponorogo Edi Prawoto, SH,MM, Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Imam Mustolih, SH,SIK, seluruh Kepala sekolah/Wakasek kesiswaan SMP di Kab. Ponorogo dan 100 siswa perwakilan masing masing sekolah, demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Imam Mustolih, SH SIK.
Diharapkan dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini, upaya pencegahan terhadap terjadinya laka lantas yang melibatkan pelajar dapat berhasil maksimal dan semua kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan secara kontinyu. (heru)