Satlantas Polres Lumajang Tertibkan Bentor

Polantasjatim.com: Satlantas Polres Lumajang tak bosan melaksanakan penertiban dan penyuluhan terhadap pengguna becak motor (bentor) yang kembali marak digunakan di Jalur Utama di wilayah Kabupaten Lumajang  Tentunya hal ini sangat membahayakan. Karena kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat laik jalan.

011-bentor-lumajangKasat Lantas Polres Lumajang AKP Ridho Tri Putranto, SIK menyampaikan,  bahwa Becak Motor berpotensi bahaya jika dioperasionalkan di jalan. “Kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Baik keselataman pengendara Becak Motor itu sendiri, Penumpangnya maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Kasat Lantas juga menyampaiakn bahwa semuanya telah diatur dalam Undang-Undang. “Negara menyayangi rakyatnya, melindungi keselamatan rakyatnya, hal ini dituangkan dalam Undang-Undang yang dibuat oleh Rakyat sendiri melalui wakilnya” tambahnya.

Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang, hendaknya memahami aturan Modifikasi Becak Motor sesuai Undang-undang yang ada. Adapun mengenai persyaratan kendaraan diatur PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.

Diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Lumajang memahami aturan ini sebagai wujud kasih sayang Negara kepada Rakyatnya. Semua ini demi Keselamatan. Satlantas Polres Lumajang menghimbau kepada pemilik Becak Motor untuk di ubah sesuai aslinya. Jangan melakukan perakitan modifikasi yang tidak sesuai dengan Standar Keselamatan yang diatur oleh Undang-Undang. “Mohon maaf jika terpaksa kami melakukan penindakan mulai dari teguran hingga tindak tilang,” tandas Kasat Lantas.

Mari kita wujudkan Lumajang SAE yang peduli kamtibmas dan Kamseltibcar lantas. (heru)

 

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

4 − 1 =