Satlantas Polres Banyuwangi Gencar Sosialisasi Tertib Lantas

Polantasjatim.com: Memasuki hari kesepuluh tahun 2017,  Satlantas Polres Banyuwangi tengah fokus untuk menekan pelanggaran serta kecelakaan lalulintas. Upaya itu ditempuh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Datik dan Kanitlaka Iptu Budi Hermawan  gencar melakukan sosialisasi tentang tertib berkendara.

12 bwiTerkait hal itu, Selasa (10/1/2017), Ipda Datik mengunjungi SMPN I Glagah. Para murid diminta tidak datang ke sekolah mengendarai sepeda motor sendiri. Soalnya, itu termasuk bagian dari pelanggaran tata tertib berkendara. Mengingat pelajar SMP yang usianya belum genap 17 tahun sudah pasti tidak mengantongi surat ijin mengemudi (SIM).

“Meskipun anak anggota Polri juga tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Silahkan minta orang tua, kerabat atau orang terdekat yang sudah mengantongi SIM untuk mengantar,” pesannya di hadapan ratusan siswa SMPN I Glagah.

Apabila dilanggar dan terlibat kecelakaan lalulintas maka orang tuanya dianggap bertanggung jawab. Dan anak di bawah umur tersebut sesuai pasal 281 Undang-Undang Lalulintas Nomer 22 tahun 2009 tegas dijelaskan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Mulai sekarang jangan lagi mengendarai motor sendiri karena belum punya SIM. Tidak hanya dalam urusan sekolah, di rumah juga dilarang,” pinta Ipda Datik.

Pelarangan ini juga berkaitan dengan penyedia jasa parkir yang bertebaran di sekitaran SMPN I Glagah. Kanitdikyasa mengimbau kepada penyedia jasa parkir agar tidak melayani konsumen pelajar yang masih SMP.

“Pemilik lahan parkir yang kita imbau khusus di sekitaran Jalan Wijaya Kusuma. Kebetulan lokasinya berdekatan dengan SMPN I Glagah. Untuk wilayah lain akan menyesuaikan,” jelasnya lagi.

Cara sosialisasi yang ditempuh Kanitlaka Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Budi Hermawan dalam menekan terjadinya kecelakaan lalulintas beda lagi. Perwira pertama asal Cluring yang baru naik pangkat menjadi inspektur polisi satu (Iptu) akhir Desember 2016 tersebut justru gencar menyuarakan imbauannya lewat radio.

Stasiun radio yang didatangi adalah Radio VIS FM di Jalan MT Haryono 59 Banyuwangi dan Radio Bintang Tenggara FM di Jalan Raya Genteng, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Di dua radio ini, Kanitlaka Iptu Budi Hermawan, meminta para pengendara agar berhati-hati di jalan serta melengkapi diri dengan alat pengaman.

“Jika naik motor pakai helm dan jaket. Andai hendak perjalanan jauh lebih baik pakai sepatu. Umpama terjadi insiden di jalan tubuh bisa terlindung. Kalau naik mobil, ya jangan malas pakai sabuk pengaman,” tukasnya.

Lebih penting lagi, pengemudi harus melengkapi kendaraannya dengan STNK maupun SIM. Dua surat itu sangat penting ketika melaju di jalanan. Karena Satlantas Polres Banyuwangi secara rutin menggelar razia kendaraan di titik-titik rawan.

“Operasi digelar secara acak namun rutin. Agar tidak kena tilang, mohon bawa SIM dan STNK serta perlengkapan berkendara. Jangan lupa kendaraan juga harus memenuhi standar kelayakan. Misalnya harus ada dua spion,” bebernya lagi.

Menurut Iptu Budi, terjadinya lakalantas banyak disebabkan tingkah pengemudi yang kurang tertib. Ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan saat berkendara menjadi penyebab. Untuk faktor kelayakan kendaraan dalam beberapa kasus juga menjadi pemicu.

“Berjalan pelan terus juga tidak baik, bikin repot pengendara lain yang hendak mendahului. Maka patuhi rambu serta marka jalan. Melajulah dengan kencang sesuai petunjuk rambu. Apabila hendak mendahului perhitungkan dengan cermat agar tidak tabrakan,” tandasnya. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

3 × 2 =