Polantasjatim.com: Dalam upaya menertibkan para pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, tapi belum memiliki SIM, sejak 11 Januari 2017, tindakan tegas telah diberikan oleh Satlantas Polres Malang berupa pemberian surat tilang maupun penahanan kendaraan apabila tidak memiliki SIM dan STNK.
Kanit Dikyasa Polres Malang Ipda Sunarko menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan ini, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi ke beberapa sekolahan yang ada di Kabupaten Malang, termasuk himbauan melalui media cetak tentang pelarangan siswa yang belum memiliki SIM tapi sudah mengendarai kendaraan.
Lebih jauh dirinya mengatakan, dalam penindakan tegas ini, bukan hanya terhadap pelajar yang tidak memiliki SIM saja. Tapi terhadap pengendara yang tidak dilengkapi keselamatan berkendara seperti helm, spion dan bergonceng bertiga.
Tindakan tegas yang diberikan sebagai antisipasi adanya pencegahan kejadian kecelakaan yang kerap terjadi kepada para pelajar hingga menghilangkan nyawa. Tidak sedikit korban laka lantas yang melibatkan pelajar di wilayah hukum Polres Malang.
Mewakili Kasat lantas Polres Malang AKP Probandono Bobby SH,SIK dirinya menambahkan, bagi kendaraan pelajar yang tidak memiliki SIM dan STNK akan diterapkan tilang berupa penahanan kendaraan yang bersangkutan.
Hanya orang tua pelajar yang bisa mengambilnya maupun yang mewakili. “Kami juga memberikan surat pernyataan sebagai bukti, kalau orang tua siswa tersebut, tidak akan memberikan kebebasan lagi sang anak untuk berkendaraan sebelum memiliki SIM,” terangnya. (heru)