Polantasjatim.com: Samsat Tulungagung menemukan BPKB dan STNK palsu milik salah seorang wajib pajak yang hendak melakukan herling mobil, Kamis (1/12/2016).
Wajib pajak tersebut bernama Suhut (45) asal Desa Gamping Campurdarat Tulungagung yang datang ke kantor Samsat Tulungagung di Jl Pahlawan No 229 Desa Rejoagung, Kec. Kedungwaru Tulungagung dengan keperluan mau herling mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol N 1147 VK warna putih metalik tahun 2013 dengan BPKB dan STNK atas nama Hendra Prastyono dengan alamat Dusun Wonosari Tengah RT 01/02, Desa Wonosari, Kec. Tutur Kab. Pasuruan.
Lalu petugas melakukan cek fisik dan BPKB, STNK serta notisnya dimasukkan di bagian penelitian dokumen dan pengecekan oleh pelapor, yakni Aiptu Agus Wahyudi dan saksi. Hasilnya setelah dilakukan penelitian BPKB mobil tersebut ditemukan kejanggalan dan setelah dicek lebih lanjut benar mobil tersebut atas nama Hasan Ahmad Ba’agil yang beralamat di Perum Navila Gragha Blok C-12 RT 02/11 Kelurahan Pandaan Desa Sumbergedang, Kab. Pasuruan dan bukan seperti yang tertera di BPKB yang dipegang Suhut.
Mendapati hal tersebut, selanjutnya pelapor dan saksi membawa mobil tersebut beserta Suhut ke Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (heru)