Polantasjatim.com: Memberikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat merupakan tugas yang dilakukan oleh setiap Insan Bhayangkara Polri dari Pangkat terendah sampai tertinggi sebagaimana yang diatur dalam UUD Kepolisian no.2 tahun 2002 pasal 13 Polri selaku penegak Hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Sekalipun cuaca kurang bersahabat, anggota Sat Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas, untuk mengurai kepadatan yang terjadi serta pemantauan 3 C (Curas, Curat dan Curanmor).
Tampak Anggota Sat Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Bripka Dendy Wahyudi melaksanakan pengaturan lalu lintas di Traffic Ligt Jalan Pasar Kembang Surabaya, untuk mengurai kepadatan yang terjadi, di sela-sela pelaksanaan tugas, Bripka Dendy Wahyudi tidak sengaja melihat orang disabilitas melintas di jalan.
Seketika itu pula, Bripka Dendy sontak membantu pengguna jalan yang mengalami keterbatasan fisik dan menggunakan Kursi roda tersebut dalam menyebrang jalan.
Bripka Dendy Wahyudi mengatakan, sebagai anggota ikhlas dalam membantu masyarakat, apalagi dalam fungsi sebagai anggota lalu lintas, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat pemakai jalan benar-benar dapat menikmati kelancaran kenyamanan dalam melakukan Aktifitasnya. “ Semua tugas yang kami lakukan ini kami jadikan sarana ladang Ibadah, guna mengharap Ridho Allah Azza Wajalla,” tadasnya. (heru)