Polantasjatim.com: Sesuai jadwal rutin, setiap Rabu, Unit Dikyasa-Satlantas Polres Ngawi melaksanakan sosialisasi terintegrasi dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan pelajar bersama Satbinmas, Satnarkoba, Satlantas dan Bagsumda. Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan di SMA PGRI 1 Ngawi.
Kanit Dikyasa, IPDA Kumala Enggar Anjarani STK selaku narasumber dari Satuan Lalu Lintas, menyampaikan materi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009. Khususnya berkaitan dengan kewajiban pengguna jalan untuk Tertib Rambu Parkir, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, serta Peraturan Lalu Lintas yang lain. (heru)