Polantasjatim.com: Pelaku berinisial GM (48) residivis warga Dusun Rekasan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Minggu (9/10/2016) malam tertangkap anggota Polantas di kawasan Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa motor Honda Beat bodong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika motor tersebut adalah hasil curian. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Motor tersebut adalah milik Suliswanto (24) warga Jl Rawisari Baru, Kecamatan Sukun.
Motornya hilang pada 3 Oktober 2016 sekitar pukul 18.00, saat parkir di depan Toko Bangunan Usaha Baru Jl Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang,
GM pernah ditangkap petugas Polres Malang terkait aksi pencurian motor sekitar 3 tahun lalu. “Saya dipenjara 7 bulan. Setelah keluar dari penjara saya kerja serabutan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul 18.00, GM kambuh lagi. Pelaku ini mencari sasaran di sekitar Jl Tebo Selatan hingga berhasil mencuri motor Beat Nopol N 2021 AI, dengan menggunakan kunci T, dia berhasil melakukan aksinya dengan mudah. Setelah itu Gimun membawa kabur moter tersebut ke Gondowangi. Bahkan dia sempat mengganti nopol motor tersebut dengan nopol palsu N 6805 EJ.
GM akhirnya tertangkap Polantas yang sedang razia di Wonosari. GM tidak dapat menunjukan surat-surat motor tersebut hingga langsung diamankan.apalagi saat itu GM langsung mengaku jika motor itu adalah hasil curiannya. Karena kejadiannya di wilayah Sukun, Kota Malang, GM pun dilimpahkan ke Polsekta Sukun. hngga kemarin, GM masih dalam proses pengembangan penyidikan petugas.
Kapolsekta Sukun Kompol Sutantyo SH, mengatakan bahwa tersangka GM dikenakan Pasal 363 KUHP.dengan ancaman 5 tahun penjara “Tersangka kami amankan karena kasus curanmor,” ujar Kompol Sutantyo. (heru)