Polantasjatim.com: Patuh dan taat kepada Undang undang adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagai negara Hukum. Untuk itu, setiap warga negara diharapkan mengerti dan memahami setiap undang undang yang berlaku ,untuk itu Polri selaku aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan setiap perundangan yang berlaku kepada setiap warga negara
Satlantas Polres Jember bekerjasama dengan Laskar CB dilaksanakan penyuluhan tentang “Etika Berlalu Lintas”. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kaliwatas Jember.
Acara itu dihadiri oleh KBO Sat Lantas Iptu Karsito, Sekcam Kaliwates Drs. Rizal Darmawan, anggota Sat Lantas Aipda Wawan Aprilia, PS. Panit IK Kaliwates, anggota Unit IK Kaliwates, Kasi Trantib Kec.Kaliwates dan dihadiri oleh Laskar CB Jember dengan estimasi jml lbk 100 orang yg diketuai oleh H.Samsul.
Etika berlalulintas adalah tingkah laku pengguna jalan dalam melaksanakan undang undang dan peraturan lalu lintas serta norma norma sopan santun antara sesama pemakai jalan
Sebagai pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Paham rambu-rambu lalu lintas. Hindari berkendara agresif. Sabar dan sopan dalam berkendara. Timbulkan simpati/kekaguman pemakai jalan lain terhadap prilaku berkendara kita. Tidak gampang terprovokasi dengan pemakai jalan lain, tidak arogan. Mengerti posisi sesama pengendara/pemakai jalan bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Sebisa mungkin menghindari prilaku-perilaku seperti meng-klakson berlebihan dan jangan menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu pemakai jalan lain. (heru)