Polantasjatim.com: Pemberitauan PP No 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri, ini merupakan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 diberlakukan 6 Januari 2017.
Seperti jenis penerima surat tanda nomor kendaaraan (STNK) roda 2 atau roda 3 dan baru Tarif Lama Rp 50.000 dan Tarif Baru Rp 100.000. Perpanjangan roda 4 atau lebih dan baru perpanjangTarif Lama Rp 75.000. Tarif Baru Rp 200.000.
Pengesahan STNK Roda 2 atau lebih Tarif Baru Rp 25.000 dan Roda 4 atau lebih Tarif Baru Rp 50.000. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) Roda 2 atau lebih Tarif Lama dan Baru biaya Rp 25.000 dan Roda 4 atau lebih Tarif Lama Rp 25.000 dan Tarif Baru Rp 50.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Roda 2 atau lebih Tarif ama Rp 30.000 dan Tarif Baru Rp 60.000. Rado 4 atau lebih Tarif Lama Rp 50.000 dan Tarif Baru Rp 100.000.
Penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Berermotor (BPKB) Roda 2 atau lebih ganti kepemilikan tarif lama Rp 80.000 dan Tarif Baru Rp 225.000 dan Roda 4 atau lebih baru tarif lama Rp 100.000 taruf baru Rp 375.000.
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda 2 atau lebih tarif lama Rp 75.000 dan tarif baru Rp 150.000. Roda 4 atau lebih tarif lama Rp 75.000 dan tarif baru Rp 250.000.
Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) “Pilihan” seperti biaya satu angka Rp 20 juta, tidak ada huruf belakang (blank) Rp 15 juta, ada huruf belakang angka Rp 15 juta, Dua Angka ada huruf belakang angka Rp 10 juta, pilihan 3 angka tidak ada huruf belakang (blank) Rp 10 juta dan ada huruf belakang angka Rp 7,5 juta.Dan pilihan 4 angka tidak ada huruf belakang Rp 7,5 juta dan ada huruf belakang angka Rp 5 juta. Demikian dikatakan Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Ibnu Isticha didampingi Kasubbid Reqident, AKBP H Sumardji, Selasa (3/1/2017). (heru)