Orangtua Jangan Membiarkan Anaknya Tak Miliki SIM Kemudikan Ranmor

18 soal demo (2)Polantasjatim.com: Kabid Humas Polda Jatim,Kombes RP Argo Yuwono tetap menghimbau kepada orangtua untuk melarang atau tidak diperbolehkan anaknya megendarai sepeda motor, sebelum memiliki SIM.

Dan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang pengemudinya masih dibawah umur, maka tetap ditindak. Meski si anak membonceng orangtuanya yang sudah memliki SIM. “ Jadi tetap pengemudinya yang bertanggungjawab meski masih tergolong dibawah umur,” ujar Kabid Humas, Rabu (25/6/2016).

Untuk itulah, sekali lagi, orangtua tidak bisa bertanggugjawab jika anaknya yang tidak memiliki SIM terlibat laka lantas. Ibarat Anaknya jadi tersangka, sementara orangtua tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas.

“Kalau sayang anak jangan sampai diberi kendaraan, sebelum memiliki SIM.  Dan jangan sampai mati sia sia di jalan,” tandasnya. (heru)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

eleven + 10 =