Polantasjatim.com Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2016 masih berlangsung sampai tanggal 29 Mei 2016. Hingga, Rabu (25/5/2016), jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo telah mengandangkan 9 unit mobil saat pelaksanaan razia lalu lintas.
Mobil-mobil yang disita karena diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu atau tidak sesuai dengan STNK, yang dikeluarkan oleh KB Samsat. Beberapa kendaraan tersebut menggunakan material yang tidak sama dengan material yang dikeluarkan Samsat.
Hal itu dibuktikan dengan pengecekan awal menggunakan alat bantu sinar ultra violet dan kaca pembesar. Hingga dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan pada unit cek fisik kendaraan di KB Samsat Kraksaan, Probolinggo. Dari pengecekan awal tersebut, akhirnya dilakukanlah penyitaan dengan menggunakan tilang oleh Satlantas Polres Probolinggo.
“Tetap kami tilang dan kami sita karena pada saat kendaraannya beroperasi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Tetapi kalau ditunjukkan surat-surat yang benar, kami kembalikan lagi kendaraannya ke pemilik,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (25/5/2016).
Hingga kini, para pengemudi masih dilakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut bukan kendaraan hasil tindak kejahatan. Untuk kendaraan yang telah teridentifikasi oleh kantor Samsat dan telah diketahui pemilik aslinya yang disahkan dengan kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli, maka akan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan.
Kasat Lantas Probolinggo AKP Bambang Soegiharto, banyaknya kasus yang melibatkan kendaraan roda empat sebagai obyek sasaran pelaku kejahatan. “Entah itu dari kasus perkara pencurian, penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda dua dan roda empat, menjadi target khusus pelaksaanan Operasi Kepolisian Patuh Semeru 2016 saat ini. Karena dimungkinkan masih banyaknya kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat sah,” ujarnya. (heru)