Lalu Lintas Dipahami Sebagai Urat Nadi Kehidupan

Polantasjatim.com: Manajemen lalu lintas merupakan suatu upaya untuk : 1. merencanakan, 2. menata, 3. menyiapkan, 4. menangani ,5. mengendalikan lalu lintas agar aman, selamat, tertib dan lancar. Tatkala membicarakan lalu lintas unsur unsur yang terkait adalah manusia, kendaraan, jalan, lingkungan yang saling terkait satu dengan lainya yang berkaitan dengan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lain. Pergerakan dan perpindahan ini berkaitan dangan berbagai kepentingan dan aktivitas baik bagi pribadi maupun kelompok.

17 gubengLalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, yang bermakna : suatu masyarakat untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas.

Produktifitas dihasilkan dari aktifitas, yang didukung, dengan atau melalui lalu lintas. dengan demikian lalu lintas yang menjadi urat nadi kehidupan hendaknya dapat terwujud keamananya, keselamatanya, kelancaranya, dan ketertibanya.

Manajemen lalu lintas akan berkaitan dengan : 1. Kewilayahan, kota, desa, jalur-jalur penghubung, lokasi-lokasi, perpindahan dan keterkaitanya dengan antar Moda, 2. Manusia sebagai pengemudi kendaraan bermotor (KBM), pejalan kaki, penghuni dan warga area (pada kewilayahan), 3. Kendaraan (bermotor maupun tidak bermotor), 4. Jalan yang diatur sesuai denga kelas jalan dan ruang jalan.

Dalam memanage lalu lintas diperlukan sistem-sistem yang sinergi antar pemangku kepentingan yang berkaitan upaya membangun :

  1. Sistem rekayasa lalu lintas,

Pada bagian ini ditunjukkan adanya perencanaan, penataan, pengaturan, pengendalian arus lalu lintas maupun sekitarnya untk pencegahan, perbaikan, peningkatan bahkan pembangunan dalam mengatasi perlambatan (trouble spot) maupun daerah-daerah yang rawan terjadinya kecelakaan (black spot). Bidang rekayasa ini akan dapat dijabarkan pada kegiatan-kegiatan prediksi, antisipasi maupun memberikan solusi-solusi yang bagi fungsi-fungsi penanganan lalu lintas lainya.

  1. Sistem edukasi,

Sistem edukasi lalu lintas merupakan suatu upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Penerapanya secara formal (masuk kurikulum pendidikan) maupun secara non formal baik secara langsung maupun melalui media (cetak, elektronik, on line, sosial). Kreatifitas dalam edukasi lalu lintas di mulai sejak usia dini, hingga usia dewasa sebagai bagian dari long life education (pendidikan sepanjang hayat) untuk membangun masyarakat yang sadar, peka, peduli dan mau berbela rasa untuk kamseltibcar lantas.

  1. sistem penanganan kendaraan bermotor (registrasi dan identifiasi kbm maupun pengemudinya),

Dalam memanage kendaraan bermotor (Kbm) diperlukan sistem – sistem untuk verifikasi dokumen KBM, hingga verifikasi fisik KBM yang akan disatukan pada sistem filling dan recording untuk : a. Memberikan jaminan legitimasi asal usul kbm maupun kepemilikan kbm (ditangani bagian BPKB), b).Memberikan jaminan legitimasi pengoperasionalan KBM di jalan raya ( ditangani bagian STNK + TNKB), c). Memberikan jaminan legitimasi kompetensi (ditangani bagian SIM), d). Sebagai fungsi kontrol yang digunakan untuk mendukung penegakkan hukum (manual, on line maupun elektronik), dapat dikaitkan dengan program -program de merit point system, sistem-sistem perpanjangan surat-surat kbm, e). Sebagai forensik kepolisian untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana maupun supporting data KBM maupun Pengemudi dalam rangka membuat terang suatu perkara. f). Pelayanan prima yang memenuhi standar kecepatan, keakuratan, ketepatan, transparansi, akuntabilitas, informatif dan kemudahan mengakses.

  1. sistem penegakkan hukumnya,

Penegakkan hukum lalu lintas ditujukan untuk : a. Mencegah kemacetan maupun kecelakaan, b. Melindungi, mengayomi, melayani  pengguna jalan lainya, korban, maupun para pencari keadilan, c. Membangun budaya tertib berlalu lintas, d. Memberikan kepastian (projustitia/keadilan), e. Edukasi.

Penegakkan hukum lalu lintas untuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dibangun melalui sistem manual, on line maupun elektronik yang dapat dikaitkan dengan program-program registrasi dan identifikasi pengemudi maupun KBM. Pada sistem penegakkan hukum yang terpadu dengan regident akan dapat mendukung program pemerintah untk ERP (electronic road pricing), ETC (electronic toll collecting), E parking, E samsat, E banking, ELE ( electroniv Law Enforcement) dsb.

Dalam penanganan kecelakaan lalu lintas penyidikanya berbasis pada scientific investigation yang dilakukan oleh para penyidik yang profesional. Penyidik sebagai jabatan fungsional yang tersertifikasi, memiliki standar-standar kompetensi tingkat nasional setidaknya, dan bisa dikembangkan pada level internasional.

  1. sistem komunikasi koordinasi kodal dan informasinya (K3i),

Sistem ini dapat dipahami pada konsep back office, aplication dan network yang disatukan dalam program-program untuk membantu warga masyarakat dalam berlalu lintas, yang berupa informasi, pemecahan masalah, solusi-solusi secara cepat dalam menangani kemacetan, kecelakaan maupun masalah-masalah lainya. Sistem k3i dibangun sebagai operation room dan front office yang berisi : a. peta : wilayah, masalah, potensi, b. Sistem-sistem komunikasi, koordinasi dan solusi (analisa), c. Sistem-sistem quick response time, d. Sistem-sistem monitoring, e. Sistem-sistem laporan dan evaluasi cepat, berkala, f. Sistem-sistem penanganan kontijensi, dsb yang dikembangkan dari manual menuju online atau elektronik.

  1. sistem pengkajian, pengendalian dan penelitian dampak lalu lintas,

Dalam menata, mengatur dan memberikan solusi untk terwujud dan terpeliharanya kamseltibcarlantas, pengkajian atas pembangunan atas sistem-sistem yang berdampak pada lalu lintas perlu ada pengkajian dan solusi-solusi untuk mengatasinya. Yang berkaitan dengan tata ruang, keterkaitan antar Moda, parkir, perlintasan, perkantoran, kawasan industri, perdagangan, pemukiman, lintasan, pergantian antar Moda (inter change), saranan transportasi angkutan umum‎ dsb.

  1. kemitraan dalam penanganan yang sinergi antar pemangku kepentingan,

Wadah -wadah kemitraan antar pemangku kepentingan ini bisa dilakukan melalui forum, dewan, asosiasi, traffic board, TAA (traffic accident analysis), komunitas korban kecelakaan, komunitas kemasyarakatan lainya, MoU dsb. Hal tersebut didukung adanya sinergitas pekerjaaan dari sistem data, sistem administrasi, sistem operational yang terpadu dan dengan dijembatani melalui back office dan berbagai aplikasinya yang terhubung satu dengan lainya.

  1. Koordinator dan pengawas PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sistem-sistem penegakkan hukum yang terpadu antar CJS (criminal justice system maupun PPNS, untuk menuju sistem-sistem penegakkan hukum yang berbasis elektronik.

Point-point di atas merupakan pokok dalam implementasinya dapat dijabarkan secara rinci apa yang dikerjakan dalam birokrasi dan dalam masyarakat. Dalam birokrasi mencakup :

  1. Kepemimpinan‎ :

Hal ini dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dibuat dan spirit transformatifnya untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu, siap di masa kini serta mampu menyiapkan untk masa datang yang lebih baik.

  1. Administrasi :

a.Mencakup perencanaan dan program-program yang akan     dijalankan. b. SDM : bagaimana membangun sdm yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. c. Sarana dan prasarana dengan sistem-sistem pendukungnya baik untuk perorangan, unit atau kelompok maupun kesatuan., d. Anggaran :RAKKL, DIPA, Lakip (Sejalan)

  1. Operasional yang diselenggarakan :  a.Rutin (berbasis kalender kamtibmas, Intel dasar, kirka intel) b.Khusus : ( berbasis kegiatan kemasyarakatan, protokoler, politik, operas-operasi kepolisian secara terpusat maupun mandiri kewilayahan), c.Kontijensi faktor manusia, faktor alam, faktor kerusakan infrastruktur, d. Capacity building ( inovasi -inivasi dan  kreatifitas) sebagai program unggulan untuk perkuatan institusi.

Adapun di dalam masyarakat :

  1. Membangun Kemitraan‎ dengan para pemangku kepentingan lainya (pemerintah, DPR/D, sektor bisnis, masyarakat, LSM, Media dsb)
  2. Pelayanan kepada publik (administrasi, informasi, hukum, keamanan, keselamatan dan kemanusiaan)
  3. Pemecahan masalah (problem solving) : pencegahan, pemberdayaan, penanganan masalah-masalah lalu lintas( pra, saat dan pasca), quick response time
  4. Membangun jejaring pada semua lini yang salin terkait dalam berbagai kalangan untuk sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan komando pengendalian.

Standar keberhasilan manajemen polantas secara promoter dapat dikaitkan dengan program-program RUNK (rencana umum nasional keselamatan) yang mencakup : road safety management, safety road, safety vehicle, safety people, post crash. Yang semuanya dapat dilihat , diukur dan dirasakan secara signifikan dari :

  1. Kemampuan penanganan masalah –masalah kamseltibcarlantas (terwujud dan terpeliharanya kamseltibcarlantas)
  2. Kemampuan meningkatkan kualitas keselamatan, dan kemampuanya menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
  3. Kemampuan membangun budaya tertib berlalu lintas
  4. Kemampuanmemberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses).

Semua point-point diatas dijabarkan sesuai dengan konteks tingkat kewilayahan dan karakteristik daerahnya. (heru)

Foto: ilustrasi

Sumber: tribratanews.polri.go.id

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

1 × two =