Kronologi Pencatut Nama Perwira Ditlantas Polda Jawa Timur

Polantasjatim.com: Pelaku berinisial MAQ (29) guru Sukwan, Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenitng Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus berurusan dengan Polres Sumenep. Pelaku tertangkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP.

6-ok-1Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan anggota Reskrim Polsek Giligenting dengan anggota unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin oleh Aiptu Aryo, Rabu  (5/10/2016) sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa  HP Nokia, HP merk Blackberry, tas ransel, helm warna hitam terdapat tulisan VOG dan 1 (Satu) buah masker warna hijau.

Kejadian tersebut berawal April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku menggunakan media sosial facebook dengan nama Den Qadri, melihat akun facebook dengan nama NA. Lalu pelaku melakukan permintaan pertemanan terhadap NA.

Selanjutnya pada hari tanggal bulan April 2016 sekira pukul 19.00 wib pelaku kembali menggunakan media sosial facebook dan ternyata permintaan pertemanan kepada NA tersebut tidak mendapat respon dan belum dikonfirmasi.

Pelaku melihat profil facebook NA dan melihat di album foto terdapat NA berfoto dengan seorang polisi, mendapati hal tersebut selanjutnya pelaku memiliki ide untuk membuat akun facebook dengan mengatasnamakan orang lain yang bekerja di kepolisian, dengan mengunduh foto anggota polri melalui Google yang menggunakan seragam Polri dan berpangkat perwira.

Di mana keterangan di foto tersebut bernama Eddwi  Kurniyanto. Setelah mendapatkan foto tersebut lalu pelaku membuat akun facebook dengan nama Eddwi Kurnianto, selanjutnya melakukan permintaan pertemanan kepada akun NA dan seketika itu juga akun tersebut diterima oleh akun NA. Kurang lebih sekira 4 bulan pelaku melakukan chatting/obrolan dengan akun NA.

Pada hari Kamis tanggal lupa bulan Mei 2016 sekira pukul 06.30 Wib dikarenakan sudah akrab dan saling berkomunikasi, pelaku menelpon NA dengan maksud akan meminjam uang Rp. 250 ribu dengan alasan akan dipergunakan untuk membayar sewa mobil dan NA memberikan pinjaman tersebut dengan cara transfer.

Dua minggu kemudian pelaku kembali meminjam uang kepada NA sebesar Rp. 1 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk biaya berobat ibu pelaku dan ongkos transport berangkat ke Jakarta. Selanjutnya NA kembali memberikan pinjaman tersebut dengan cara transfer. Namun hingga saat ini pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Disamping itu pelaku juga meminta sejumlah pulsa kepada NA.

Pada hari dan tanggal lupa, bulan Agustus 2016, sekitar pukul 19.00 Wib,  pelaku membuka akun facebook atasa nama Eddwi Kurnianto yang pelaku buat, dan melihat ada permintaan pertemanan dari seorang Anggota Polri (IS).

Lalu pelaku menerima permintaan pertemanan tersebut. Setelah melihat profil dari akun Anggota Polri (IS) tersebut, pelaku mencatat nomor HP yang tercantum pada akun tersebut. Selanjutnya pelaku menelpon nomor HP Anggota Polri tersebut dengan mengaku sebagai Eddwi Kurnianto dan meminta sejumlah pulsa.

Selanjutnya, Kamis (6/10/2016) Satreskrim Polres Sumenep akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Jawa Timur dengan pertimbangan, bahwa tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya dan Sumenep, Madura.

Saksi-saksi banyak berada di Surabaya dan kejadian tersebut berhubungan dengan ITE, sehingga perlu penanganan dari unit Cyber Crime Polda Jatim. Dengan perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (heru)

Foto: AKBP Eddwi Kurniyanto, korban namanya dicatut

Related Posts

Tinggalkan Balasan

two × one =