Kasus Rotator, Kasat Lantas Polres Malang Kota Menangkan Tipiring

Polantasjatim.com: Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo SH SIK akhirnya memenangkan proses peradilan tindak pidana ringan (tipiring), setelah hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan bersalah atas mobil Patwal Satpol PP Kota Malang yang menggunakan rotator atau lampu sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

30 Kasatlantas Malang Kota David Triyo PrasojoSebelumnya, Kasatlantas Polres Malang Kota, memberikan tilang pada mobil Satpol PP sejak Jumat, (19/5/2016) lalu. Mobil Satpol PP tersebut juga ditahan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Malang Kota di Jalan Dr Cipto hingga disidangkan.

Pada sidang tanggal 27 Mei 2016, Hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya memutuskan bersalah pada mobik Satpol PP Kota Malang karena memakai rotator biru pada mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang, dan menghukum denda sebesar Rp 99 ribu.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Triyo Prasojo menyebutkan,  sidang tersebut bukan khusus pada Satpol PP saja. Tapi juga termasuk sidang tilang pelanggar lalu lintas lainnya, yaitu di ruang sidang Kantor Satlantas Jalan Dr Cipto Kota Malang. “Segala prosedur akan dilakukan sesuai  aturannya dan saya berharap pihak yang bersangkutan juga mengikuti aturan  hukum yang sesuai,” ungkap AKP David.

Dikatakan, mobil Patwal Satpol PP tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan ke Satpol PP jika sudah ada amar putusan hakim. Sampai saat ini, mobil tersebut tidak dapat diutak-atik sampai sidang.

Menanggapi perihal otoritas pengawalan pejabat daerah, AKP David menerangkan, segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pengawalan dan patrol (turjawali) dalam lalu lintas, merupakan kewenangan jajaran Kepolisian.

“Untuk pengawalan Walikota yang memang membutuhkan prioritas di jalan, merupakan tugas Satlantas untuk melakukan. Itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk penggunaan rotator,” katanya.

30 Ditahan mobil ratator milik Satpol PP malangAKP David menegaskan, dalam pengawalan Walikota di jalan pun tidak dipungut biaya. Pasalnya, itu sudah menjadi tupoksi jajaran Satlantas khususnya Polres Malang Kota. Karenanya, pihaknya akan menindak segala sesuatu yang melanggar ketentuan lalulintas publik, apapun bentuknya.  Termasuk soal penggunaan rotator yang kerap kali digunakan warga yang tidak berkepentingan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan tindakan sesuai undang undang.

“Jika kami temukan, akan kami tindak. Apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan rotator biru yang dipakai bukan oleh pihak kepolisian, bisa dilaporkan ke Sat Lantas,” tandasnya.

AKP David Triyo juga menegaskan, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia.

“Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata AKP David.

“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

three × four =