Jelang Natal dan Tahun Baru, Kasat Lantas Polres Lumajang Antisipasi

Polantasjatim.com: Selain pengamanan Menjelang Natal dan pergantian Tahun, Satlantas Polres Lumajang mulai melakukan penertiban dan antisipasi lebih awal terhadap pengendara kendaraan bermotor, terutama di sejumlah titik ruas jalan khususnya didaerah kota yang dipredikasi bakal mengalami peningkatan volume kendaraan.

S14-kasat-lumajangelain itu, Banner bertuliskan larangan modifikasi terhadap kendaraan bermotor terutama kendaraan R 2, diharapkan mampu menjadi acuan bagi pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas dan bisa memberi kenyamanan bagi pengendara yang lain.

“Penertiban ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 52 yang melarang  modifikasi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas,”.kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Ridho Tri Putranto, Selasa (13/12/2016).

Melalui giat Dikyasa, Satlantas Polres Lumajang juga bersosialisi terhadap sejumlah bengkel melalui Surat larangan dalam memfasilitasi terhadap kendaraan yang mengganti knalpot standart nya dengan knalpot brong.

“Dikyasa dalam sosialisasinya memberi surat larangan kepada sejumlah bengkel agar tidak memberi fasilitas kepada kendaraan yang mengganti kendaraannya dengan knalpot brong”.lanjut Kasat Lantas Polres Lumajang.

Sosialisasi tertib berlalu diharapkan mampu meminimalisir angka kecelakaan terlebih dimalam natal dan malam tahun baru.

“Diharapkan dengan sosialisasi yang dilakukan dikyasa mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih sopan dalam berlalu lintas, terlebih menjelang natal dan tahun baru,” pungkasnya.

Upaya menurunkan tingkat angka pelanggaran yang cenderung menjadi pemicu terjadinya kecelakaan, Kasat Lantas Polres Lumajang terus berupaya secara Pre-emtif, Preventif dan Represif. (heru)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

20 − 14 =