Polantasjatim.com: Setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenhub tentang adanya pungli, Presiden Indonesia Joko Widodo langsung menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Drs. M. Tito Karnavian, MH., P.hD untuk memberantas pungli di seluruh pelayan publik. Polri sebagai leading sektor pemberantasan pungli langsung memberikan perintah untuk memulai dari internal Polri.
Melalui instruksi tersebut, Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur melalui perintah Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si langsung memberikan perintah kepada Sie Propam Polres Bojonegoro untuk melakukan pengawasan kepada pelayanan-pelayan yang ada di Polres Bojonegoro. Setiap hari dari Sie Propam selalu menerjunkan anggota Propam untuk mengawasi di seluruh layanan Kepolisian seperti kantor satpas, samsat dan penerbitan SKCK.
“Setiap hari akan ada anggota Propam yang berjaga untuk mengawasi pelayanan yang ada di Polres Bojonegoro,”kata Kapolres Bojonegoro, Senin (17/10/2016).
Pengawasan internal di Polres Bojonegoro ini bahkan sudah berlangsung sebelum adanya instruksi Kapolri untuk membersihkan internal Polri dari praktik pungli dan percaloan di pelayanan Polres Bojonegoro. Dengan adanya pengawasan ini diharapakan tidak ada lagi parktik pungli maupun percaloan baik dari anggota sendiri maupun masyarakat.
“Dengan adanya pengawasan ini, semoga Polres Bojonegoro bersih dari pungli dan calo,” pungkas Kapolres. (heru)