Polantasjatim.com: Polres Blitar Kota melaksanakan Operasi Zebra dengan memeriksa kelengkapan kendaraan baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan bermuatan, giat tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Lantas Polres Blitar Kota Iptu Nanik Suryana S.sos.
Giat Ops Zebra kali ini dilaksanakan gabungan dengan Dishub Kota Blitar , PM Blitar, serta dari pihak pengadilan untuk mengadakan sidang di tempat. Pelaksanaan giat di depan Kelurahan Karang Tengah Kota Blitar, puluhan pengendara terjaring dalam operasi tersebut pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak melengkapi surat surat, yaitu SIM maupun STNK, serta untuk kendaraan angkutan untuk buku uji KIR sudah mati, selanjutnya polisi melaksanakan penilangan untuk para pelanggar.
Menurut Iptu Nanik Suryana S.Sos, giat operasi zebra sidang di tempat ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali selama Ops Zebra ini digelar, yang bertujuan untuk memudahkan para pelanggar biaya langsung membayar denda dan tidak harus menunggu sidang di pengadilan.
Dalam ops zebra sidang di tempat kali ini berhasil menindak sebanyak 51 pelanggaran dengan perincian 3 truck, 2 motor dan 41 pelanggar, untuk hasil denda tilang oleh pengadilan denda Rp. 3.440.000.
Dihimbau untuk masyarakat dalam mengendari kendaraannya harus menyiapkan kelengkapannya surat surat, lanjut memakai helm bagi pengendara roda dua, pakai sabuk pengamanan bagi pengemudi kendaraan Roda empat. Karena Ops Zebra bersifat represif penindakan pelanggaran. (heru)