Polantasjatim.com: Di Jawa Timur diberlakukan pembayaran pajak kendaraan secara online. “Sistem online ini sudah siap dilaksanakan di Jawa Timur dan sudah tidak ada masalah,” kata Kasubbid Reqident Ditlantas Polda Jatim, AKBP H Sumardji, Selasa (3/1/2017).
Selain itu, Ditlantas Polda Jatim juga antara lain menggandeng pihak kantor pos untuk mensosialisasikan hal ini.
Hal itu terkait pengesahan kenaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri mulai berlaku 6 Januari 2017. Kenaikan PNBP ini mulai dari biaya pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kenaikkan ini tertuang pada PP No 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri, ini merupakan pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 diberlakukan 6 Januari 2017.
Seperti jenis penerima surat tanda nomor kendaaraan (STNK) roda 2 atau roda 3 dan baru Tarif Lama Rp 50.000 dan Tarif Baru Rp 100.000. Perpanjangan roda 4 atau lebih dan baru perpanjangTarif Lama Rp 75.000. Tarif Baru Rp 200.000.
Pengesahan STNK Roda 2 atau lebih Tarif Baru Rp 25.000 dan Roda 4 atau lebih Tarif Baru Rp 50.000. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) Roda 2 atau lebih Tarif Lama dan Baru biaya Rp 25.000 dan Roda 4 atau lebih Tarif Lama Rp 25.000 dan Tarif Baru Rp 50.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Roda 2 atau lebih Tarif ama Rp 30.000 dan Tarif Baru Rp 60.000. Rado 4 atau lebih Tarif Lama Rp 50.000 dan Tarif Baru Rp 100.000.
Penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Berermotor (BPKB) Roda 2 atau lebih ganti kepemilikan tarif lama Rp 80.000 dan Tarif Baru Rp 225.000 dan Roda 4 atau lebih baru tarif lama Rp 100.000 taruf baru Rp 375.000.
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda 2 atau lebih tarif lama Rp 75.000 dan tarif baru Rp 150.000. Roda 4 atau lebih tarif lama Rp 75.000 dan tarif baru Rp 250.000. (heru)