Polantasjatim.com: Terkait warga sipil yang menggunakan mobil dinas TNI AD, yang diamankan polisi di Banyuwangi, Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (14/12/2016) menegaskan, bukti tilang pelanggaran dijadikan untuk mejerat warga sipil ke ranah pidana.
Di sisi lain, polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang keaslian surat kendaraan dan plat nomor mobil yang diduga palsu tersebut. Polisi menyebut bahwa perkara ini merupakan atensi karena sudah menjadi viral di media sosial.
Polisi memberikan atensi atas pengamanan mobil dinas TNI AD, yang dikendarai oleh warga sipil di Banyuwangi Jawa Timur. Kasus yang masih ditangani oleh Polres Banyuwangi ini masih terus didalami.
Pengananan kasus itu sudah dikoordinasikan dengan pihak instansi terkait, tentang keaslian plat nomor kendaraan plus serta surat-surat kendaraan, yang kesemuanya menggunakan atribut TNI.
Selain itu, polisi juga mendalami motif penggunaan mobil yang berplat nomor tni tersebut. Jika ditemukan unsur pidana tentang pemalsuan, maka polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke ranah pidana.
Polisi membenarkan bahwa pengamanan dilakukan pada Senin (12/12/2016) lalu. Kasus ini pidana, karena terjadi pemalsuan plat nomor polisi yang terpasang di kendaraan yang dikemudikan warga sipil. Dan polisi langsung menilang kendaraan tersebut. (heru)
Foto: Kabid Humas Polda Jawa Timur