Semerusatu.com: Berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST / 3020 / XII / 2015 / DIT LANTAS tertanggal 30 Desember 2015. Bagi unit Lantas Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya, mulai 4 sampai 15 Januari 2016 melakukan penindakan lalu linta terhadap pelanggaran SIM, tanpa STNK, boncengan 3 dan becak motor (bentor) serta kereta kelinci.
Sehubungan dengan hl itu, jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo, melalui Unit lantasnya melakukan operasi penertiban lalu lintas, khususnya terhadap “kereta kelinci atau odong odong yang melintas di jalan Raya.
Hal yang tampak dilakukan Kanit Lantas Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Agoes
Sb, Rabu (6/1/2016) melakukan penindakan berupa tilang terhadap odong-odong dan kereta kelinci yang melintas di Rungkut Industri. Jenis sangsi yang diberikan terhadap pelanggaran
odong odong atau becak bermotor (sepeda motor modifikasi).
Untuk kereta kelinci (mobil yang dimodifikasi) dijerat pasal 286 jo106(3) 42(2). Dan jauh sebelumnya kepada pemilik odong-odong atau kereta kelinci sudah diingatkan agar tidak melintas di jalan Raya, karena dapat membahayakan pengguna lalu lintas lainnya. (eru)