Diamankan Polisi, Pelaku “Sulap” SIM A Menjadi SIM B1

Polantasjatim.com: Samsudin pemilik SIM (Surat Ijin Mengemudi) palsu, sampai saat ini, Rabu (23/11/2016) masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Pelaku diamankan karena saat mengemudikan kendaraan truck di jalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah pada saat ada kegiatan razia gabungan Sat Lantas bersama Sub Denpom Bojonegoro, dan Dishub Bojonegoro dalam rangka Ops Zebra Semeru 2016, Sabtu (19/11/2016) sekira pukul 11.00 wib, yang dipimpin oleh Kanit Laka Ipda Mukari bersama Kanit Turjawali Ipda AN Hidayat.

23-sim-palsu-tskKasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, kejadian bermula saat giat razia, salah satu anggota yang ikut dalam razia Bripka Taufan Ari Ferdian menghentikan sebuah Dump Truck dengan nomor polisi S 8005 UB yang melintas dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dikemudikan oleh Samsudin (37) alamat Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Saat diminta untuk menunjukkan SIM, pelaku menunjukkan SIM A yang sudah diubah atau “disulap” seperti SIM B-1.

Setelah mengetahui bahwa SIM B-1 yang ditunjukkan palsu, anggota yang memeriksa tersebut langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Bojonegoro dan selanjutkannya pemilik SIM B-1 palsu sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan. (heru)

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

8 + 16 =