Polantasjatim.com: Meskipun sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan proses pengambilan surat tilang yang semula manual menjadi online, ternyata masih banyak pelanggar yang kecele. Terbukti, masih banyak pelanggar yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, SH MHum bersama dengan anggotanya tetap berjaga dengan sabar untuk mengarahkan masyarakat yang belum mengetahui dan menjelaskan sistem pengambilan tilang.
“Bagi pelanggar yang sudah mendapat surat tilang maka cukup melihat besaran denda tilang yang dapat dilihat pada tanggal sidang melalui website www.pn-surabayakota.go.id / www.kejari-surabaya.go.id / www.kejari-tanjungperak.go.id atau dapat dilihat di papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuna Surabaya,” jelas Yulianto, Selasa (28/2/2017).
Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini menambahkan, selanjutnya, pelanggar bisa membayarnya secara tunai maupun elektrik ke rekening Kejaksaan Negeri Surabaya bagi pelanggar wilayah Surabaya, yaitu BRI nomor rekening : 2030.01.000109.30.8, atas nama Tilang Kejari Surabaya.
Sedangkan bagi pelanggar wilayah Tanjung Perak, membayar melalui rekening BRI nomor 0172.01.001870.30.4 BPN 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Setelah membayar, maka pelanggar bisa mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Sukomanunggal Jaya No. 01 Surabaya, atau Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 01, dengan disertai bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. (heru)