“Cek Masa Berlaku SIM Anda”

Polantasjatim.com:  Untuk para pemegang SIM khususnya di wilayah Kota Malang, terhitung mulai tgl 1 Juni 2016, yang masa berlaku SIM-nya habis, meski hanya satu hari, akan diberlakukan mengikuti proses pembuatan baru lagi. Hal ini mengacu pada Perkap ( Peraturan Kapolri) No 09 tahun 2012.

18 malang kotaKanit Reg Ident Polres Malang Kota Ipda Bagus Wijanarko SH menghimbau kepada masyarakat pemohon SIM, yang berdomisili di Kota Malang, khususnya yang memiliki SIM yang telah hampir habis masa berlakunya. Silakan untuk segera memproses perpanjangan SIMnya.

Apabila tanggal yang tercatat di kartu SIM menunjukan lebih satu hari dari tanggal masa berlakunya SIM. Kami akan arahan untuk mengikuti proses pemohonan baru lagi. Dalam artian masyarakat pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dan mengikuti ujian teori dan praktek,” ujarnya.

Ipda Bagus juga menegaskan, selama bulan Mei ini, petugas yang ada di kantor Satpas SIM, tetap melayani pemohon SIM yang SIM-nya mati tiga bulan, Ia menandaskan, kebijakan baru ini sama sekali tidak diikuti oleh perubahan tarif pembuatan perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM C tetap Rp 75.000, dan Rp 80.000 untuk SIM A

“Untuk itu saat ini kami lagi genjar genjarnya melakukan sosialisasi Perkap Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM,  Apabila ada masyarakat yang komplain atas kebijakan ini, jangan salahkan kami maupun petugas, karena kami sudah sampaikan sebelumnya, baik secara langsung dengan pemohon SIM maupun lewat media cetak maupun elektronik,” jelasnya mewakili Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP David. (heru)

 

Rate this article!

Related Posts

Tinggalkan Balasan

16 + 1 =