Berlaku 5 September – 3 Desember 2016, Pembebasan Denda Pajak Ranmor di Jawa Timur

Polantasjatim.com: Berdasarkan Pergub Jatim 44 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (Pakde Karwo) setiap warga ber-KTP Jawa Timur berhak atas layanan khusus ini. Kebijakan ini dinamakan ”  Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur.

6 pemutihan pajan ranmorHal itu meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Tahun 2016 ini, pemutihan alias penghapusan denda serta biaya BBN berlaku untuk semua kendaraan. Kendaraan roda 2, roda 3, roda empat, bahkan kendaraan roda lebih dari 4 juga bisa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang terbatas hanya kendaraan roda empat ber-plat kuning saja.

Bila hendak melakukan proses balik nama (BBN) , ataupun memiliki kendaraan yang pajaknya telat alias belum bayar pajak, langsung saja ke Samsat terdekat. Kenaikan pajak, bunga pajak serta sanksi atau denda yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, untuk kurun waktu ini, dihapuskan. Tidak ada denda/sanksi administratif.

Seperti yang dikatakan Sulaiman, Adpel Samsat Kota Malang, sekarang masyarakat di wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang Raya serta Banyuwnagi sudah bisa menikmati layanan pemutihan dan biaya balik nama gratis berlaku mulai Senin 5 September hingga 3 Desember 2016 dan tidak terbatas hanya pada untuk kendaraan roda dua  serta plat kuning saja, tetapi baik pribadi atau umum, semua berhak atas layanan ini. (heru)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

four × 1 =