Akhir Maret 2016, Perpanjangan SIM Diberi Tenggang Waktu

IMG-20160320-02752Polantasjatim.com: Masih ingat ? rencana tentang pengelompokan SIM C, yang pernah dibicarakan. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Condro Kirono menegaskan, bahwa pengelompokan SIM C masih dalam tahap pembahasan, belum sampai pada praktek dan sosialisasi.

Apabila terjadi perubahan pastinya masih membutuhkan proses yang sangat panjang dan tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu dengan melalui tahapan pemberlakuan perundang-undangan yang ada serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang ada.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2652/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, Kakorlantas Polri menjelaskan, bahwa yang tertera dalam Surat Telegram tersebut adalah pelaksanaan perpanjang SIM, yang sebelumnya perpanjangan SIM dapat dilakukan perpanjangan dengan diberikan masa tenggang waktu pengurusan sampai satu tahun setelah masa berlaku habis. Melalui Surat Telegram Kapolri ini masa perpanjangan SIM diberikan masa tenggang waktu tiga bulan dari masa berlaku habis dimulai pada tanggal 31 Maret 2016.

“Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati dalam waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C,” tambah Kakorlantas Polri.

Namun. Kakorlantas Polri membenarkan, jika kedepannya terdapat pengelompokan SIM C, antara lain ; SIM C untuk sepeda motor berkapasitas 250CC, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500CC ke atas. “Saya tegaskan sekali lagi, hal tersebut masih dalam proses pembahasan” Jawab Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono menjawab pertanyaan wartawan terkait pemberitaan yang beredar.

“Masyarakat tidak perlu panik terkait informasi yang beredar akhir-akhir ini, khususnya terkait pengelompokan SIM C tersebut. Kami dari pihak kepolisian, khususnya di jajaran Korlantas Polri, secepatnya akan memberikan informasi dan sosialisasi terkait hal ini jika ada perubahan sedikitpun”. Tutup Irjen Pol Condro Kirono, Kakorlantas Polri.

Kakorlantas Polri mengatakan, bahwa pihaknya memang memiliki rencana untuk melakukan penggolongan SIM. Hanya, hal ini masih dalam pengkajian Polri. “Kami mengundang beberapa pihak. Untuk ranah wacana diskusi dan pendalaman. Rencana pengelompokan ini masih terus dibahas,” ujar Kakorlantas.

Tujuan dari pengelompokan ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor. “Tujuan memang akan keselamatan yang diutamakan,” tutup Kakorlantas.

Kakorlantas Polri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Pihaknya masih akan mengkaji rencana ini. Hanya  pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan. (heru/korlt)

Foto: Kakorlntas Polri

Related Posts

Tinggalkan Balasan